DAFTAR ISI 
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Rumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN 
A. Pengertian Narkoba
 
B. Macam – Macam Narkoba
C. Faktor yang Mendorong
D. Bahaya Narkoba
E. Penyelesaian atau Solusi
BAB III PENUTUP 
Kesimpulan
Saran
DAFTAR PUSTAKA
 
BAB I 
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Narkoba
 merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif 
lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak 
hukum seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), 
jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain 
yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, 
Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak 
dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada 
intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga 
jenis zat yang sama. 
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi
 sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, 
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat 
menimbulkan ketergantungan”. 
Sebenarnya
 Narkoba itu obat legal yang digukan dalam  dunia kedokteran, namun 
dewasa ini Narkoba banyak disalahgunakan. Bahkan kalangan muda tidak 
sedikit yang menggunakan narkoba. Banyak dari mereka yang menggunakan 
Narkoba dengan alasan untuk kesenangan batin, namun sayangnya tidak 
banyak yang mengetahuai bahaya narkoba. Oleh karena itu selain untuk 
menyelesaikan tugas dari mata kuliah Bhs. Indonesia, kami menyusun makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi betapa bahayanya Narkoba. 
B.     Tujuan
Penyalahgunaan
 narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa 
ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda 
tersebut dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian
 hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus 
bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur
 syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. 
Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Makalah ini bertujuan:
1.      Sebagai pengetahuan bagi para remaja tentang bahasa narkoba bagi dirinya
2.      Sebagai sebuah referinsi sehingga para remaja itu bisa mengerti tentang jenis-jenis narkoba
3.      tugas dari mata pelajaran Bahasa Indonesia 
C.     Rumusan Masalah
Kami membuat makalah ini dengan rancangan pertanyaan-pertayaan yang timbul dari benak kami, diantaranya: 
1. Apa pengertian Narkoba? 
2. Ada berapa macam Narkoba? 
3. Apa bahaya Narkoba? 
4. Bagaimana mengatasinya?
BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya).
 Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum 
seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, 
hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang 
menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, 
Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak 
dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada 
intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga 
jenis zat yang sama. 
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian dari:
Narkotika adalah “zat
 atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis 
maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan 
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, 
dan dapat menimbulkan ketergantungan”. 
Psikotropika adalah “zat
 atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang 
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat
 yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”. 
Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan” 
Meskipun
 demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika 
dan psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula 
narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang 
kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan. 
Menurut
 UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika 
yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan 
illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut siapapun yang memiliki, 
memproduksi, menggunakan, mendistribusikan atau mengedarkan narkotika 
dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan 
ketentuan hukum yang berlaku. 
B.      Macam – Macam Narkoba 
Jenis-Jenis Narkoba
 
1. Morfin
Morfin
 adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupakan alkaloida
 utama dari opium (C17H19NO3). Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung 
halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya 
dengan cara dihisap dan disuntikkan. 
 
2. Codeina
Codein
 termasuk garam turunan dari opium dan candu. Efek codein lebih lemah 
daripada heroin dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan rendah.
 Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya 
ditelan dan disuntikkan. 
3. Heroin (putaw)
Heroin
 mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan 
jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada 
akhir – akhir ini. Heroin yang secara farmakologis mirip dengan morfin 
menyebabkan orang menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak 
menentu. Walaupun pembuatan, penjualan dan pemilikan heroin adalah 
ilegal, tetapi diusahakan heroin tetap tersedia bagi pasien dengan 
penyakit kanker terminal karena efek analgesik dan euforik-nya yang 
baik. 
4. Methadon
Saat
 ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan 
opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid 
dan ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid) 
telah dibuat, termasuk meperidine (Demerol), methadone (Dolphine), 
pentazocine (Talwin), dan propocyphene (Darvon). Saat ini Methadone 
banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis
 opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan
 opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone 
(Trexan), nalorphine, levalorphane dan apomorphine. Sejumlah senyawa 
dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah disintesis, dan 
senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan 
buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa 
buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan 
opioid. Nama popoler jenis opioid : putauw, etep, PT, putih.
5. Demerol 
 
Nama
 lain dari Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau 
dengan suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak 
berwarna.
 
6. Candu
Getah
 tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah 
yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai “Lates”.
 Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna 
coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang 
menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu 
kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif yang sering 
disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat tua atau coklat kehitaman. 
Diperjual belikan dalam kemasan kotak kaleng dengan berbagai macam cap, 
antara lain ular, tengkorak, burung elang, bola dunia, cap 999, cap 
anjing, dsb. Pemakaiannya dengan cara dihisap.
 
C.      Faktor yang Mendorong
a.
 Motivasi dalam penyalahgunaan zat dan narkotika ternyata menyangkut 
motivasi yang berhubungan dengan keadaan individu (motivasi individual) 
yang mengenai aspek fisik, emosional, mental-intelektual dan 
interpersonal. 
b.
 Di samping adanya motivasi individu yang menimbulkan suatu tindakan 
penyalahgunaan zat, masih ada faktor lain yang mempunyai hubungan erat 
dengan kondisi penyalahgunaan zat yaitu faktor sosiokultural seperti di 
bawah ini dan ini merupakan suasana hati menekan yang mendalam dalam 
diri remaja antara lain: 
1.
 Perpecahan unit keluarga misalnya perceraian, keluarga yang 
berpindah-pindah, orang tua yang tidak ada/jarang di rumah dan 
sebagainya
2. Pengaruh media massa misalnya iklan mengenai obat-obatan dan zat. 
3. Perubahan teknologi yang cepat. 
4.
 Kaburnya nilai-nilai dan sistem agama serta mencairnya standar moral; 
(hal ini berarti perlu pembinaan Budi Pekerti – Akhlaq) 
5. Meningkatnya waktu menganggur. 
6.
 Ketidakseimbangan keadaan ekonomi misalnya kemiskinan, perbedaan 
ekonomi etno rasial, kemewahan yang membosankan dan sebagainya. 
7. Menjadi manusia untuk orang lain. 
D.      Bahaya Narkoba
a. Menurut Efeknya
Halusinogen,
 efek dari narkoba ini bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian 
dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi 
dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata 
contohnya kokain & LSD 
Stimulan,
 efek dari narkoba ini bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti 
jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga 
mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan 
cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk 
sementara waktu 
Depresan,
 efek dari narkoba ini bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi 
aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa 
membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw 
Adiktif,
 Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin
 lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang 
cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba 
memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin , putaw 
"Jika
 terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ 
dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu
 akan overdosis dan akhirnya kematian".
 
b. Menurut Jenisnya
Adapun bahaya narkoba berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut: 
Opioid:
 
depresi berat 
apatis 
rasa lelah berlebihan 
malas bergerak 
banyak tidur 
gugup 
gelisah 
selalu merasa curiga 
denyut jantung bertambah cepat 
rasa gembira berlebihan 
banyak bicara namun cadel 
rasa harga diri meningkat 
kejang-kejang 
pupil mata mengecil 
tekanan darah meningkat 
berkeringat dingin 
mual hingga muntah 
luka pada sekat rongga hidung 
kehilangan nafsu makan 
turunnya berat badan
 
Kokain:
denyut jantung bertambah cepat 
gelisah 
rasa gembira berlebihan 
rasa harga diri meningkat 
banyak bicara 
kejang-kejang 
pupil mata melebar 
berkeringat dingin 
mual hingga muntah 
mudah berkelahi 
pendarahan pada otak 
penyumbatan pembuluh darah 
pergerakan mata tidak terkendali 
kekakuan otot leher
 
Ganja:
mata sembab 
kantung mata terlihat bengkak, merah, dan berair 
sering melamun 
pendengaran terganggu 
selalu tertawa 
terkadang cepat marah 
tidak bergairah 
gelisah 
dehidrasi 
tulang gigi keropos 
liver 
saraf otak dan saraf mata rusak 
skizofrenia
 
Ectasy:
enerjik tapi matanya sayu dan wajahnya pucat, 
berkeringat 
sulit tidur 
kerusakan saraf otak 
dehidrasi 
gangguan liver 
tulang dan gigi keropos 
tidak nafsu makan 
saraf mata rusak
 
Shabu-shabu: 
enerjik 
paranoid 
sulit tidur 
sulit berfikir 
kerusakan saraf otak, terutama saraf pengendali pernafasan hingga merasa sesak nafas 
banyak bicara 
denyut jantung bertambah cepat 
pendarahan otak 
shock pada pembuluh darah jantung yang akan berujung pada kematian
 
Benzodiazepin: 
berjalan sempoyongan 
wajah kemerahan 
banyak bicara tapi cadel 
mudah marah 
konsentrasi terganggu 
kerusakan organ-organ tubuh terutama otak 
Jadi dapat disimpulkan apabila narkoba dikonsumsi Oleh:
a.       Remaja
Masa
 remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa
 dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan 
membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah
 bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau 
bahkan hancurlah masa depannya. 
Pada
 masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan 
gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua 
kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan 
remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa 
jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja. 
Masalah
 menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja 
tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah 
terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. 
Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat 
penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama 
dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa. 
b.      Pelajar
Di
 Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para 
pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. 
Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada 
awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan 
perkenalannya dengan rokok. 
Karena
 kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di 
kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus 
meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan
 orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu 
kemudian mengalami ketergantungan. 
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar-red)
adalah sebagai berikut:
- Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
- Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
- Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
- Sering menguap, mengantuk, dan malas,
- Tidak memedulikan kesehatan diri,
- Suka mencuri untuk membeli narkoba.
E.      Penyelesaian atau Solusi
Banyak
 yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba
 dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada 
tiga tingkat intervensi, yaitu
1. Primer
 
Sebelum
 penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran 
informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. 
Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada 
tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi 
melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung
 dan keluarga. 
2. Sekunder
 
Pada
 saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan 
(treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake) 
antara 1 – 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan 
Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu 
untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara 
bertahap. 
3. Tersier
 
yaitu
 upaya untuk merehabilitasi mereka yang sudah memakai dan dalam proses 
penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3 -
 12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase 
sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu 
mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya 
berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, 
mengembangkan kegiatan alternatif, dll.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari makalah di atas bisa ditark kesimpulan bahwa:
1)
      Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak 
susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi 
semakin buruk
2)      Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umu.
3)      Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis 
Saran
Sebaiknya
 kalangan remaja sekarang harus dibina diluar dan didalam supaya tidak 
terjerumus ke dalam NARKOBA dan yang paling berperan penting disini 
ialah Orang Tua. Manakala orang tua tidak peduli dengan pergaulan 
anak-anaknya, maka sudah dipastikan anak tersebut akan terjerumus 
kedalam NARKOBA dan apabila sudah terjerumus akan sangat berbahaya, Jika
 terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ 
dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu
 akan overdosis dan akhirnya kematian.
DAFTAR PUSTAKA
www.tugasku4u.com/2013/05/makalah-bahaya-narkoba-bagi-remaja.html
Effendi, Luqman, 2008. Modul Dasar-Dasar Sosiologi&Sosiologi KesehatanI. Jakarta: PSKM FKK UMJ. 
Kartono, Kartini, 1992. Patologi II Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali. 
Mangku,
 Made Pastika, Mudji Waluyo, Arief Sumarwoto, dan Ulani Yunus, 2007. 
pecegahan Narkoba Sejak Usia Dini. Jakarta: Badan Narkotika Nasional 
Republik Indonesia.
Shadily, Hassan, 1993. Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia. Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
Soekanto, Suryono, 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persuda
Sofyan,
 Ahmadi, 2007. Narkoba Mengincar Anak Anda Panduan bagi Orang tua, Guru,
 dan Badan Narkotika dalam Penanggulangan Bahaya Narkoba di Kalangan 
Remaja. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Sudarman, Momon, 2008. Sosiologi Untuk Kesehatan. Jakarta: Salemba Medika.
Syani, Abdul, 1995.  Sosiologi dan Perubahan Masyarakat. PT DUNIA PUSTAKA JAYA.